Kamis, 13 Maret 2014

Pemilihan Umum 2014

Pemilihan Umum

           Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses pemilihan orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Pada konteks yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan seperti ketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini kata 'pemilihan' lebih sering digunakan.

Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, public relations, komunikasi massa, lobby dan lain-lain kegiatan.Meskipun agitasi dan propaganda di Negara demokrasi sangat dikecam, namun dalam kampanye pemilihan umum, teknik agitasi dan teknik propaganda banyak juga dipakaioleh para kandidat atau politikus selalu komunikator politik.

Dalam Pemilu, para pemilih dalam pemilu juga disebut konstituen, dan kepada merekalah para peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye. Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara.

Setelah pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan dimulai. Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih.


 Pentingnya Pemilu

Pemilu dianggap sebagai bentuk paling riil dari demokrasi serta wujud paling konkret keiktsertaan(partisipasi) rakyat dalam penyelenggaraan negara. Oleh sebab itu, sistem & penyelenggaraan pemilu hampir selalu menjadi pusat perhatian utama karena melalui penataan, sistem & kualitas penyelenggaraan pemilu diharapkan dapat benar-benar mewujudkan pemerintahan demokratis.

Pemilu sangatlah penting bagi sebuah negara, dikarenakan:
  • Pemilu merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat.
  • Pemilu merupakan sarana bagi pemimpin politik untuk memperoleh legitimasi.
  • Pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam proses politik.
  • Pemilu merupakan sarana untuk melakukan penggantian pemimpin secara konstitusional.

          Sarana politik untuk mewujudkan kehendak rakyat kepada Negara dalam system Demokrasi Pancasila adalah Pemilihan Umum (Pemilu). Rakyat sebagai pemegang kedaulatan berhak menentukan warna dan bentuk pemerintahan serta tujuan yang hendak dicapai, sesuai dengan konstitusi yang berlaku. Selain Landasan umum dan asas, pemilihan umum juga mempunyai tujuan yang harus dicapai. Seperti yang telah kita ketahiui bahwa Pemilihan umum atau pemilu digelar sebanyak satu kali dalam lima tahun untuk memilih Presiden dan wakilnya merupakan salah satu tujuan pemilihan umum yang sangat penting

Berikut ini tujuan Pemilihan Umum (Pemilu) secara umum, yaitu : 
  • Melaksanakan kedaulatan rakyat
  • Sebagai perwujudan hak asasi politik rakyat;
  • Untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di DPR, DPD dan DPRD, serta memilih Presiden dan Wakil Presiden;
  • Melaksanakan pergantian personal pemerintahan secara damai, aman, dan tertib (secara konstitusional). 
  • Menjamin kesinambungan pembangunan nasional.

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar