NEGARA
Negara
adalah suatu organisasi dari sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah
tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan
keselamatan kelompok tersebut. Negara juga diartikan sebagai suatu perserikatan
yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hokum yang mengikat masyarakatnya
demi ketertiban sosial.
Negara
merupakan alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan
antar manusia dalam masyarakat. Negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah
terhadap semua golongan. Tugas utama Negara yaitu :
Mengatur
dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu
sama lain.
Mengatur
dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama
yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
UNSUR
NEGARA
Konstitutif
Negara
meliputi wilayah udara,darat,perairan,rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat.
Wilayah : Batas
wilayah suatu negara ditentukan dalam perjanjian dengan negara lain. Perjanjian
itu disebut Perjanjian Internasional, Perjanjian dua negra disebut Perjanjian
Bilateral, sedangkan apabila dilakukan oleh banyak negara disebut Perjanjian
Multilateral
Rakyat : Harus ada
orang yang berdiam di negara tersebut dan untuk menjalankan pemerintahan.
Pemerintah : Negara
harus mempunyai suatu badan yang berhak mengatur dan berwenang merumuskan serta
melaksanakan peraturan yang mengikat rakyatnya.
Deklaratif
Negara
mempunyai tujuan, UUD, kedaulatan, pengakuan dari negara lain secara de jure
dan de facto, dan ikut dalam PBB.
Tujuan : Negara
merupakan alat untuk mencapai tujuan bersama dari para anggotanya. Beberapa
tujuan negara antara lain :
a.
Perluasan kekuasaan (Menurut Machiavelli dan Shang Yang)
b.
Perluasan kekuasaan untuk tujuan lain
c.
Penyelenggaraan ketertiban hukum
d.
Penyelenggaraan kesejahteraan umum
Kedaulatan
: Kekuasaan tertinggi untuk memaksa rakyatnya mentaati dan melaksanakan
peraturan (Kedaulatan ke dalam). Negara juga harus mempertahankan
kemerdekaannya (Kedaulatan ke luar). Negara menuntut kesetiaan yang mutlak dari
rakyatnya.
Sifat –sifat
Kedaulatan
- Permanen : Kedaulatan hanya akan lenyap bersama dengan lenyapnya negara.
- Absolut : Tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi daripada kekuasaan negara.
- Tidak Terbagi : Kekuasaan pemerintah dapat dibagi, tapi kekuasaan tertinggi negara tidak dapat dibagi-bagi.
- Tidak Terbatas : Kedaulatan berlaku untuk setiap orang tanpa kecuali.
Sumber Kedaulatan
a. Teori Kedaulatan
Tuhan
Segala sesuatu
berasal dari Tuhan, demikian juga dengan kedaulatan. Pemerintah wajib
menggunakan
kedaulatan tersebut sesuai kehendak Tuhan.
b. Teori Kedaulatan
Rakyat
Pemerintah diberi
kekuasaan oleh rakyat yang berdaulat dan pemerintah melakukannya atas nama
rakyat.
Tokoh : Rousseau,
John Locke, Montesquieu.
c. Teori Kedaulatan
Negara
Kedaulatan dianggap
ada seiring dengan lahirnya suatu negara. Sehingga, negara lah sumber
kedaulatannya
sendiri.
Tokoh : Jellineck,
Paul Laband.
d. Teori Kedaulatan
Hukum
Kedudukan dan
martabat hukum lebih tinggi dari negara, sehingga hukumlah yang berdaulat.
BENTUK
NEGARA
Negara
Kesatuan (Unitarisme)
Negara
yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaannya atau pemerintahannya berada di
Pusat.
Bentuk
Negara Kesatuan
Negara dengan sistem sentralisasi
Segala
sesuatu dalam negara diatur langsung oleh pemerintah pusat
(+)
- Berlakunya peraturan yang sama di setiap wilayah negara
- Penghasilan daerah dapat digunakan untuk keperluan seluruh negara.
(-)
- Menumpuknya pekerjaan di pusat
- Keterlambatan keputusan dari Pusat
- Ketidakcocokan keputusan Pusat dengan keadaan Daerah
- Rakyat kurang mendapat kesempatan untuk bertanggung jawab terhadap daerahnya
Negara dengan sistem desentralisasi
Dearah
diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
Negara
Serikat (Federasi)
Adanya negara bagian di dalam suatu
negara yang terjadi karena penggabungan beberapa negara yang awalnya berdiri
sendiri sebagai negara yang merdeka dan berdaulat. Kemudian bergabung dalam
suatu ikatan kerjasama yang efektif. Masing-masing negara melepaskan kekuasaan
dan menyerahkannya kepada Negara Federal. Kekuasaan yang diserahkan, disebutkan
satu persatu (Liminatif) dan hanya kekuasaan yang disebut itulah yang
diserahkan. Sehingga kekuasaan asli ada pada negara bagian. Kekuasaan yang
biasanya diserahkan adalah urusan luar negeri,pertahanan negara dan keuangan.
Sifat-sifat
Negara
- Memaksa, Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secra legal agar tercapai ketertiban dan mencegah timbulnya anarki.
- Monopoli, Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
- Sifat mencakup semua, Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk setiap orang tanpa kecuali.
Warga
Negara
Unsur penting suatu Negara adalah
rakyat atau warga Negara. Rakyat suatu Negara adalah semua orang yang bertempat
tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara tersebut dan tunduk pada
kekuasaannya. Rakyat juga diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan
oleh suatu rasa persatuan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
Menurut
Kansil , orang orang yang berada dalam wilayah suatu Negara dibedakan menjadi :
a. Penduduk :
Orang-orang yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh
peraturan Negara tersebut dan diperkenankan berdomisili dalam wilayah Negara
itu.
1. Warga Negara :
Penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan
mengakui pemerintahannya sendiri.
2. Orang Asing :
Penduduk yang bukan warga Negara
b. Bukan penduduk :
Orang yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan tidak
bermaksud bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
Asas
Kewarganegaraan
Kriteria
untuk menjadi warga Negara yaitu :
1.
Kriterium Kelahiran
a. Ius Sanguinis :
Seseorang mendapatkan kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan asas
kewarganegaraan orang tuanya, di manapun dia dilahirkan.
b. Ius Soli :
Seseorang mendapatkan kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat di mana dia
dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negra dari Negara tersebut.
Konflik yang terjadi antara Ius
Sanguinis dan Ius Soli akan menyebabkan terjadinya Kewarganegaraan rangkap
(Bipatride) atau tidak mempunyai kewarganegaraan sama sekali (A-patride).
Apabila terjadi konflik seperti itu, maka digunakan 2 stelsel kewarganegaraan,
yaitu :
a.
Hak Opsi, yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (Stelsel aktif).
b. Hak repudiasi, hak untuk menolak
kewarganegaraan (Stelsel pasif).
2. Naturalisasi :
Suatu proses hokum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu
mempunyai kewarganegaraan lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar